MOTOR Plus-online.com - Sedang ramai pembicaraan kewenangan penerbitan SIM STNK dan BPKB dialihkan kepada Kemenhub alias bukan polisi lagi.
Keinginan penerbitan SIM STNK dan BPKB oleh Kemenhub diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa.
Nurhayati dan anggota DPR lainnya mendorong revisi UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ditanggapi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Bandar Udara Komodo-Labuan Bajo di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga: STNK Telat 2 Tahun Akan Dihapus dari Daftar Registrasi, Kakorlantas: Sudah Tertulis di Undang-undang
Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Bukan Berarti Kendaraan Jadi Bodong, Begini Penjelasannya
Melansir kompas.com, Budi Karya Sumadi mengatakan, sejauh ini Polri telah mengelola dengan baik.
Menurutnya Polri lebih pantas dan berwenang karena memiliki rekan baik ditingkat II atau tingkat kecamatan.
"Saya pikir STNK segala sesuatunya sudah dikelola dengan baik oleh Polri apalagi Polri memiliki banyak rekan di tingkat II ataupun kecamatan jadi menurut hemat saya kalau pengelolaannya sudah bagus yah dilanjutkan,"ujarnya.
Pihaknya akan terus mendukung kegiatan Polri dan ia berpendapat akan lebih bagus bila dilakukan dengan cara kolaborasi.
Baca Juga: Kemenhub Minta Kendaraan Listrik Pakai Pelat Nomor Khusus dengan Warna Berbeda, Ini Alasannya
"Kita support Polri dengan melakukan kolaborasi dan tentang siapa yang melakukan menurut saya lebih bagus mereka yang memiliki kelembagaan kalau saya bentuk kelembagaan baru lagi jadi kurang efisien kan," jelasnya.
Kemenhub menjelaskan sejauh ini hanya diberikan kewenangan yang sama mengelola di dua tempat yaitu di Jembatan Timbang dan Terminal sudah bagus.