Find Us On Social Media :

Waspada, Motor Listrik Dilarang Dipakai Ngebut, Kemenhub Matangkan Aturan Baru

By Ahmad Ridho, Senin, 10 Februari 2020 | 08:08 WIB
Motor listrik. (Dok. MOTOR Plus Online)

MOTOR Plus-online.com - Sampai saat ini, regulasi seputar kendaraan atau motor listrik masih didalami.

Hal itu berkaitan dengan keamanan dan aspek lainnya dari motor listrik yang belakangan banyak beredar di jalan raya.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terapan berkaitan dengan percepatan era kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) di Indonesia.

Satu diantaranya ialah, menetapkan ketentuan uji tipe dan klasifikasi kendaraan listrik yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Motor Listrik Mulai Banyak Beredar, Kenapa Biaya Pengisian Daya Belum Ditetapkan?

Baca Juga: Motor Listrik Ada Yang Tidak Menggunakan Rantai atau V Belt, Yuk Kenali

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, hal itu sedang dalam proses.

"Untuk uji tipe, sudah diselesaikan turunan peraturan menterinya. Sekarang sudah sampai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) agar dilakukan harmonisasi. Sementara yang terkait batas kecepatan kendaraan di biro hukum," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Budi menyebut, nantinya kendaraan listrik memiliki kecepatan minimum yang lebih rendah dibanding kendaraan dengan mesin pembakar atau konvensional.

Bagi sepeda motor listrik, akan ditetapkan batas kekecepatan minimum.