MOTOR Plus-online.com - Akhir-akhir ini banyak leasing yang menawarkan kemudahan dengan Down Payment (DP) murah, hanya 10% atau lebih kecil.
Namun, permasalahan yang muncul kebanyakan ketika debitur tidak bisa membayar angsuran dan macet.
Dan, dalam praktiknya terkadang melibatkan pihak ketiga untuk menarik kendaraan hingga terjadi ekses.
Terkadang debitur macet ini sulit dihubungi dan tidak kooperatif dan mempertahankan kendaraannya, padahal dia telah lalai membayar kewajibannya.
Baca Juga: Setelah Putusan MK, Leasing dan Debt Collector Masih Bisa Tarik Kendaraan, Karena Alasan Kuat Ini
Baca Juga: Waduh, Pascaputusan MK Tentang Fidusia, Leasing Bakal Persulit Kredit Motor dan Mobil?
Ada juga, debitur macet justru minta perlindungan “LSM” agar tidak dikejar pihak ketiga.
Selama ini perusahaan leasing mengklasifikasi empat kategori debitur yang macet:
l. Nasabah ada, unit (motor/mobil) ada; 2. Nasabah ada, unit (motor/mobil) tidak ada;
3. Nasabah tidak ada, unit (motor/mobil) ada;
4. Nasabah tidak ada, unit (motor/mobil) tidak ada.
Nah, untuk kategori 2, 3, dan 4 tentu tidak bisa lewat pengadilan.
Padahal para debitur ini macet dan belum lunas, dan menimbulkan kerugian bagi leasing.