MOTOR Plus-online.com - Kredit motor identik dengan keberadaan debt collector di pinggir jalan.
Namun hal itu hanya berlaku untuk debitur atau pemilik motor kredit yang bermasalah soal pembayaran.
Enggak jarang pemilik motor ketakutan saat berpapasan dengan debt collector.
Padahal, pihak leasing meminta pihak ketiga (debt collector) untuk menyita motor yang bermasalah.
Baca Juga: Waspada, Debt Collector Bisa Langsung Ambil Motor Nunggak Kreditan di Jalan, Ini Tiga Syaratnya
Debt collector atau leasing juga bisa menarik kendaraan di jalanan.
Ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.
“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Menurut Suwandi, saat ini ada simpang-siur pendapat di masyarakat pasca-putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.