MOTOR Plus-online.com - Ada rencana pembayaran DP (uang muka) untuk pembelian motor naik 60 persen.
Dan juga BPKB akan menggunakan nama leasing.
Hal itu disebutkan oleh Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Menurut Suwandi kedua langkah tersebut akan dipersiapkan, karena beberapa alasan.
Baca Juga: Setelah Putusan MK, Leasing dan Debt Collector Masih Bisa Tarik Kendaraan, Karena Alasan Kuat Ini
Yang pertama adalah karena pemilik motor (debitur), tidak membayar atau menunggak cicilan yang sudah jadi kewajibannya.
Selanjutnya adalah banyak motor yang menunggak kredit disalahgunakan oleh debitur.
Seperti digadaikan atau mengoplos (menukar) komponen-komponen motor kreditan dengan motor lain.
Yang ketiga adalah terkadang debitur macet ini sulit untuk dihubungi dan tidak kooperatif.