MOTOR Plus-online.com - Wacana motor boleh lewat jalan tol memang makin ramai pembahasannya.
Ada pihak-pihak yang mendukung dengan berbagai syarat, ada juga yang tidak setuju dengan wacana tersebut.
Beberapa waktu lalu, wacana ini pernah dilontarkan oleh Bambang Soesatyo, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI saat masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ia menyebutkan sebenarnya di Indonesia ada ruas jalan tol boleh dilintasi motor.
Namun, mayoritas jalan tol di Indonesia hanya boleh untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.
Dalam peraturan itu khususnya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009, diatur bahwa motor sebenarnya boleh melintasi jalan tol.
Tapi ada syaratnya bro.