MOTOR Plus-online.com - Sebelumnya diberitakan DPR RI mewacanakan penerbitan SIM STNK dan BPKB diterbitkan oleh Kemenhub alias bukan Kepolisan lagi.
Disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Nurhayati Monoarfa, mendorong revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945," ujar Nurhayati pada Senin lalu (3/2/2020).
Nurhayati juga menegaskan kewenangan penerbitan surat kepemilikan memang bukan tugas Polri.
Baca Juga: Jangan Sembarangan, Over Kredit Motor Diam-diam, Sanksi Penjara Atau Denda Puluhan Juta Rupiah
Dia juga mengatakan bila kewenangan penerbitan SIM STNK dan BPK jadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub), khususnya di tingkat daerah.
Akhirnya ditanggapi Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
Kapolri memastikan penerbitan SIM STNK dan BPKB kendaraan bermotor tetap oleh Kepolisian alias tidak ada wacana itu.
"Saya sudah duduk berbicara ketika di ratas bersama Menhub, jadi tidak ada wacana itu.