Find Us On Social Media :

Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan

By Ahmad Ridho, Rabu, 12 Februari 2020 | 14:17 WIB
Ilustrasi STNK motor. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Saat ini banyak pemilik kendaraan baik motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa. Tapi sekarang ada kabar gembira nih untuk pemilik kendaraan.

Kabar menggembirakan datang dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng).

Pasalnya denda pajak kendaraan akan dibebaskan mulai 17 Februari 2020 ini dan berakhir pada 16 Juli 2020.

Hal tersebut pun dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto.

 Baca Juga: Pakar Safety Riding Setuju Wacana Motor Boleh Lewat Jalan Tol, Bikers Bisa Enggak Penuhi Syaratnya?

Baca Juga: Banyak Fitur Canggih, Motor Sport 310 Cc Impian Anak Muda Ini Resmi Diluncurkan

"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," kata Tavip, dilansir dari Tribunjateng.com, Selasa (11/02/2020).

Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu.

Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.

Di sisi lain, tentunya pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat.