MOTOR Plus-online.com - Sidang tilang dihapus bukan artinya tidak ada sidang di pengadilan.
Ternyata pengadilan tetap mengadakan sidang dan langsung diputuskan oleh Hakim untuk besaran denda setiap perkaranya.
"Tetap ada sidang mas, kalau sidang tilang di Pengadilan Jakarta Pusat dilakukan stiap hari Jumat dari Jam 7 hinga jam 8 pagi" ujar petugas pengadilan untuk urusan sidang tilang yang tidak mau disebut namanya.
"Dalam sidang tilang memutuskan besaran denda yang dijatuhkan hakim pengadilan kepada pelanggar lalu lintas" jelas petugas tersebut.
Baca Juga: MotoGP Bakalan Geger, Bos Petronas Bakal Duetkan Valentino Rossi dan Jorge Lorenzo Tahun Depan?
Baca Juga: Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan
Artinya kalau tidak ada sidang tilang, tidak ada yang memutuskan besaran denda yang harus dibayar oleh pelanggar lalu lintas.
Sidang tilang ini diatur dalam Peraturan Mahmakah Agung (PerMA) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu lintas pelanggar tidak dilibatkan dalam keputusan sidang.
Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu lintas pasal 7 ayat 1 berbunyi Hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus semua perkara tanpa hadirnya pelanggar.
Nah buat yang keberatan dengan tilang yang diberikan oleh pihak Kepolisian juga diatur dalam Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu lintas di pasal 7 ayat 4.