MOTOR Plus-online.com - Helm merupakan perangkat wajib pemotor sebelum memulai aktivitas naik motor.
Salah satu yang sering dianggap sepele adalah menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Saat terjadi kecelakaan, helm bisa melindungi kepala dari benturan keras yang menyebabkan pemotor kehilangan nyawa.
Helm dengan logo SNI belakangan juga sudah banyak dijual dan menjadi perangkat wajib.
Baca Juga: Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan
Baca Juga: Tanpa Biaya Apapun, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Selama Lima Bulan, Catat Tanggalnya
Logo SNI yang tercantum pada helm berarti pelindung kepala tersebut sudah lolos uji kelayakan dan menggunakan bahan berkualitas serta tahan terhadap benturan.
Helm berlogo SNI sudah melewati serangkaian pengujian yang ketat dan layak digunakan sehari-hari oleh pemotor.
Penggunaan helm dengan logo SNI sebenarnya sudah menjadi keharusan karena merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2.
- Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.