Find Us On Social Media :

Enggak Pakai Ribet, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Cuma Perlu 5 Langkah Mudah Ini

By Galih Setiadi, Kamis, 13 Februari 2020 | 16:45 WIB
Ilustrasi STNK motor, pembebasan denda pajak motor berlaku selama 5 bulan. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Kabar bagus nih buat pemilik kendaraan khususnya motor, terutama bagi motor yang pajaknya nunggak.

Soalnya, ada pembebasan denda pajak kendaraan lagi nih yang berlaku selama lima bulan.

Jadi buat pemilik motor dengan pajak sudah kedaluwarsa, bisa langsung mengurusnya nih.

Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Jakbar Gandeng PT Pos Indonesia, SIM dan STNK yang Ditilang Langsung Dikirim ke Rumah

Baca Juga: Tanpa Biaya Apapun, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Selama Lima Bulan, Catat Tanggalnya

Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto.

"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," kata Tavip, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (11/02/2020).

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor akan berlangsung selama lima bulan, mulai 17 Februari 2020 sampai 16 Juli 2020 mendatang.