MOTOR Plus-online.com - Mulai 1 Februari 2020 Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk motor begini prosesnya.
Kamera CCTV yang terpasang dibeberapa titik mengambil momen ketika para bikers melakukan pelanggaran.
Kamera canggih ini merekam pelat nomer motor lalu dikirim ke server yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya untuk diidentifikasi.
"Kamera CCTV dapat merekam seluruh motor yang melakukan pelanggaran" ujar AKP Robby H Kepala Tim Dua ETLE Back Office Polda Metro Jaya saat peluncuran E-Drive (05/12/19).
"Hasil capture pelat nomer dari kamera akan diproses oleh sistem untuk dicocokan dengan data kepemilikan" jelas AKP Robby H.
Dari nopol akan dicari pemilik motor untuk diinfokan mengenai pelanggaran yang dilakukan melalui surat yang dikirim ke alamat yang terdapat dalam data.
Para bikers sudah tidak bisa mengelak kalau terekam oleh kamera CCTV yang berbasis ETLE, karena datanya jelas siapa pemilik motor.
Paling yang agak masalah kalau motor sedang dipinjam lalu tertangkap kamera melakukan pelanggara.
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di Jalur Transjakarta, Polisi: Motor yang Lewat Akan Langsung Kena
Maka yang akan dikirim surat pemberitahuan adalah pemilik motor bukan pengendara yang seang meminjam motor.