Find Us On Social Media :

Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Proses Tilang Elektronik Berbasis ETLE Polda Metro Jaya

By Indra GT, Jumat, 14 Februari 2020 | 07:30 WIB
Ilustrasi CCTV di Jakarta. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Mulai 1 Februari 2020 Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk motor begini prosesnya.

Kamera CCTV yang terpasang dibeberapa titik mengambil momen ketika para bikers melakukan pelanggaran.

Kamera canggih ini merekam pelat nomer motor lalu dikirim ke server yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya untuk diidentifikasi.

"Kamera CCTV dapat merekam seluruh motor yang melakukan pelanggaran" ujar AKP Robby H Kepala Tim Dua ETLE Back Office Polda Metro Jaya saat peluncuran E-Drive (05/12/19).

Baca Juga: Pemotor Ketakutan, Tilang Elektronik Motor Baru Berlaku Beberapa Hari, Jumlah Pelanggaran Langsung Merosot

Baca Juga: Street Manners: Langsung Terekam CCTV, Tilang Elektronik Segera Berlaku di Jakarta, Incar 3 Kesalahan Pemotor

"Hasil capture pelat nomer dari kamera akan diproses oleh sistem untuk dicocokan dengan data kepemilikan" jelas AKP Robby H.

Akal-akalan pemotor untuk kelabui kamera tilang elektronik di jalur busway koridor 6 Mampang Prapatan, Jaksel (6/6/2020). (Ntmcpolri.info)

Dari nopol akan dicari pemilik motor untuk diinfokan mengenai pelanggaran yang dilakukan melalui surat yang dikirim ke alamat yang terdapat dalam data.

Para bikers sudah tidak bisa mengelak kalau terekam oleh kamera CCTV yang berbasis ETLE, karena datanya jelas siapa pemilik motor.

Paling yang agak masalah kalau motor sedang dipinjam lalu tertangkap kamera melakukan pelanggara.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di Jalur Transjakarta, Polisi: Motor yang Lewat Akan Langsung Kena

Maka yang akan dikirim surat pemberitahuan adalah pemilik motor bukan pengendara yang seang meminjam motor.