Find Us On Social Media :

Berbahagialah Warga Jawa Tengah, Bebas Denda Bayar Pajak Kendaraan Buruan Sebelum Berakhir

By Erwan Hartawan, Minggu, 16 Februari 2020 | 16:40 WIB
Aplikasi Sakpole yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online (Ari Purnomo)

MOTOR Plus-online.com - Berbahagialah warga Jawa Tengah karena Pemerintah Provinsi semakin memanjakan di bidang pajak.

Selain pembebasan biaya pemutihan yang dimulai pada 17 Februari esok, metode pembayaran pajak pun semakin banyak.

Tak hanya datang langsung ke kantor Samsat, para wajib pajak juga bisa membayar melalui Samsat Keliling, Alfamart, maupun Tokopedia.

Selain itu, Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto mengatakan wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor secara online.

Baca Juga: Blokir STNK Gak Perlu ke Samsat Bisa Online Kok, Begini Caranya

Baca Juga: BPKB dan STNK Motor Ambyar Pasca Diterjang Banjir? Datang ke Samsat Satu Hari Langsung Dapat Ganti yang Baru

“Untuk pembayaran secara online, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online),” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/2).

Aplikasi ini sudah dapat diunduh melalui Google Play Store di smartphone berbasis Android.

Untuk menambah pengetahuan Motorplus memberikan langkah-langkah yang harus dijalankan.

Baca Juga: Bikin Heboh! Artis Tora Sudiro Didatangi Petugas Samsat Saat Naik Moge, Motornya Nunggak Pajak?