MOTOR Plus-online.com - Berkendara kotor dalam keadaan terburu-buru di jalan ramai gak hanya menyebelkan, tapi juga berbahaya.
Terburu-buri dan bawaan pemotor ingin tancap gas dengan kecepatan tinggi.
Akhirnya banyak pemotor memilih menyalip dari sisi kiri jalan.
Namun, sebenarnya apakah boleh pemotor menyalip atau mendahului kendaraan lain dari sisi kiri?
Baca Juga: Macet Total di Pondok Indah, Gara-gara Gagal Menyalip, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk
Bagi orang awam yang selama ini beranggapan bahwa nyalip dari sisi kiri itu dilarang, Motorplus punya jawabannya.
Menyalip dari sisi kiri ternyata diperbolehkan kok.
Namun tetap ada syaratnya dan aturannya ya!
Ketentuan mendahului kendaraan lain dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Menyalip Sembarangan, Pemotor Honda Vario Terjatuh dan Tabrak Yamaha NMAX yang Mau Belok