MOTOR Plus-online.com - Sudah lihat kapan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kalian habis?
Jika masa berlakunya sudah 30 hari sebelum masa habis sebaiknya cepat-cepat diperpanjang.
Sebab, meski telat sehari saja, kalian dipastikan akan diwajibkan membuat SIM baru.
Harus melewati proses uji teori dan praktek yang pastinya memakan waktu.
Baca Juga: Street Manners: Siapa Bilang Nyalip Kendaraan Lain dari Sisi Kiri Dilarang? Simak Penjelasannya
Baca Juga: Nunggu Musim Balap 2020, Dimas Ekky Pratama Launching Kedai Kopi Pacul
Makanya, ada baiknya segera perpanjang jika masa berlaku hampir habis.
Dilansir dari TMC Polda Metro Jaya ini info lokasi mana saja di wilayah Jakarta untuk perpanjangan SIM Keliling.
Berikut beberapa lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 17 Februari 2020 - Jumat, 21 Februari 2020 :
1. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara : Depan Pos Pol BPL Pluit Jembatan 3
3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat : LTC Glodok
5. Jakarta Timur : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika