MOTOR Plus-online.com - Motor atau mobil Anda sudah dijual?
Segera lakukan pemblokiran di Samsat atau lewat online untuk menghindari pajak progresif.
Saat ini selain datang langsung ke Samsat, pemblokiran STNK bisa via online dan pastinya jadi lebih cepat.
Tapi untuk saat ini, pemblokiran surat kendaraan (STNK) hanya bisa dilakukan pemilik motor dan mobil yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Wacana Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Melalui Kemenhub Bukan Lagi Lewat Polri, Begini Alasan DPR
Untuk proses pemblokiran via online, Anda bisa mengakses melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Menurut Kepala Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi BPRD DKI Jakarta Zidni Apriya, layanan yang dihadirkan di situs tersebut sangat beragam.
Mulai hal bersangkutan dengan pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak, penerangan jalan, sampai pajak kendaraan bermotor.
"Untuk bisa mengaksesnya, wajib pajak harus lakukan pendaftaran dahulu. Kemudian, pastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang didaftarkan sesuai atau sama dengan berbagai aktivitas yang dituju ketika melakukan registrasi," kata dia.