Find Us On Social Media :

Waspada Tilang Elektronik, Pemotor Masih Banyak yang Bingung Perbedaan Kamera CCTV dengan ETLE

By Indra GT, Jumat, 21 Februari 2020 | 07:42 WIB
Ilustrasi kamera CCTV E-TLE atau E-Tilang (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Kebanyakan bikers masih bingung apa bedanya kamera CCTV dengan kamera ETLE.

Karena sejak 1 Februari 2020 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk Motor.

Tilang elektronik itu sendiri menggunakan kamera untuk merekam kesalahan para pelanggar lalu lintas.

Padahal sebelumnya sudah banyak terpasang kamera CCTV untuk memantau situasi dan kondisi di jalanan.

Baca Juga: Gawat Nih, Baru 19 Hari Tilang Elektronik Alias ETLE Motor Berlaku Di Jakarta Sudah Terjadi 1900 Pelanggaran

Baca Juga: Waspada, Kena Tilang Elektronik Alias ETLE Bikin Dompet Bikers Bolong Bro

Nah untuk mendukung tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maka pihak Kepolisian menggunakan kamera CCTV yang canggih.

Artinya menggunakan spek canggih yang dibutuhkan untuk memudahkan untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Salah satunya dengan memiliki kemampuan untuk mendeteksi nomor polisi yang tertera di plat nomer yaitu teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition).

"Kamera untuk tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) salah satunya memiliki teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition)," jelas AKBP Fahri Siregar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di ruang TMC Polda Metro Jaya pada hari Rabu (19/02/2020).

"Teknologi ANPR ini untuk memudahkan petugas untuk mengidentifikasi pelanggar dari nopol" tambah AKBP Fahri Siregar.