Find Us On Social Media :

Mekanismenya Seperti PPnBM, Pungutan Cukai Motor dan Mobil Setiap Tahun Bisa Hasilkan Belasan Trilyun

By Ahmad Ridho, Jumat, 21 Februari 2020 | 08:45 WIB
Saat ini Kementerian Keuangan sedang menggodok rencana pengenaan cukai terhadap mobil dan sepeda motor tersebut. (Kompasiana)

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah memang baru mengusulkkan pengenaan barang kena cukai baru kepada DPR, yaitu cukai terhadap kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor.

Saat ini Kementerian Keuangan sedang menggodok rencana pengenaan cukai terhadap mobil dan sepeda motor tersebut.

Namun, dalam hitungan kasar Kementerian Keuangan pengenaan cukai mobil dan motor baru itu bisa mendongkrak penerimaan negara sekitar Rp 15,7 triliun dalam setahun.

Pungutan cukai terhadap mobil dan sepeda motor ini rencananya berdasarkan pada gas buang atau emisi gas karbondioksida (CO2) dari kendaraan tersebut.

Baca Juga: Gak Berkutik, Polisi Jaring 51 Motor dan Mobil Penunggak Pajak, Alasan Lupa STNK Selalu di Dompet

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Motor, Berikut 13 Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek Hari Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan cukai pada kendaraan mobil dan sepeda motor bermisi karbon pada dasarnya sama saja dengan mekanisme pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang selama ini sudah berlaku.

“Sebelumnya kami sudah mengenakan juga dengan skema PPnBM (pajak penjualan barang mewah) untuk kendaraan bermotor dengan ber-CC (kapasitas silinder) besar. Tapi seharusnya instrumen yang lebih tepat adalah cukai walaupun kami lihat efeknya mungkin akan sama saja,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Rabu (19/2).

Sebagai catatan saat ini kendaraan bermotor khususnya roda dua alias sepeda motor dengan kapasitas silinder di bawah 250 CC tidak dikenakan PPnBM.

Padahal penjualan kendaraan bermotor kelompok ini paling besar jumlahnya.