Find Us On Social Media :

Makin Panjang, Kapolri Pastikan Pegang Penuh Penerbitan SIM, STNK, BPKB, Menteri Perhubungan Langsung Bereaksi

By Hendra,Erwan Hartawan, Jumat, 21 Februari 2020 | 11:42 WIB
Wacana soal penerbitan surat kendaraan (SIM, STNK dan BPKBP) yang akan dilimpahkan ke Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub). (Tribun Kaltim)

MOTOR Plus-Online.com - Beredarnya wacana penerbitan SIM, STNK dan BPKB akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan menuai polemik dikalangan polri dan kementerian perhubungan.

Wacana awalnya disampaikan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat pembahasan Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menanggapai wacana itu, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, mengatakan bahwa penerbitan SIM, STNK dan BPKB akan tetap dipegang penuh oleh Polri.

“Saya sudah duduk bicara ketika Ratas (rapat terbatas) dengan Menhub Budi Karya. Intinya tidak ada wacana itu dan pengelolaan SIM, STNK dan BPKB (tetap) di tangan Polri,” ungkap mantan Kabareskrim Polri.

Baca Juga: Beredar Info Bikin SIM Baru Tanpa Perlu Tes di Grup Whatsapp, Polisi Langsung Bilang Begini

Baca Juga: Jangan Lupa Diperpanjang, Simak Jadwal SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini

Pernyataan tersebut sekaligus menyelesaikan isu yang berkembang yaitu penerbitan surat kendaraan akan diambil alih Kemenhub.

Meskipun demikian, wacana dari Kemenhub yang akan mengambil alih dua peran yakni di terminal dan jembatan timbang itu tetep ada.

Namun, Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan duduk bersama terlebih dahulu dengan para pihak terkait untuk membangun komunikasi tentang payung hukum yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau perubahan UU.

“Kami sudah siapkan tim kajian untuk duduk bersama,” jelas Jenderal bintang empat itu.