MOTOR Plus-online.com - Kewajiban untuk memiliki SIM dimanfaat calo dalam biaya pengurusan hingga dipatok Rp 800 ribuan.
Mengendarai kendaraan bermotor sudah wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain sebagai tanda bukti kita sudah mampu dan layak mengemudi, SIM juga sebagai tanda kita telah mendapat izin dari kepolisian untuk berkendara di jalan raya.
Polisi selalu mengingatkan agar masyarakat hindari calo dalam pengurusan SIM agar tidak keluar biaya besar.
Mengurus pembuatan SIM sendiri sebenarnya cukup mudah, dengan datang ke Satpas SIM membawa semua persyaratan, daftar, bayar, isi form, ikut ujian tertulis dan pratik.
Setelah dinyatakan lulus kamu tinggal tanda tangan, sidik jari dan foto lalu ambil SIM mu.
Untuk pengurusan SIM motor resmi berkisar Rp.100 ribuan saja.
Dari kemudahan tersebut kepolisian menghimbau agar masyarakat hindari calo pengurusan SIM.