MOTOR Plus-Online.com - Bikers harus tau nih, ternyata boncengan bertiga bisa masuk bui loh sanksinya.
Padahal cuma boncengan bertiga saja kok bisa ya sanksinya berat begitu sampai masuk bui.
Sanksi ini terdapat dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Jadi tidak main-main nih sanksi yang diberikan kepada pelanggar berboncengan bertiga nyemplak motor.
Baca Juga: Heboh Peraturan Driver Ojek Online Wajib Selfie dengan Penumpang, Ini Tujuannya
Baca Juga: Peraturan Baru, Driver Ojol Wajib Pakai 2 Perlengkapan Ini Saat Narik Penumpang
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 106 Ayat 9 tentang berboncengan.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."
Awalnya sudah dilarang secara tegas oleh undang-undang, lalu bagaimana kalo tetap nekat membonceng tiga?
Awas, berboncengan bertiga juga sudah ada sanksi hukumnya.