Find Us On Social Media :

Makin Panas Larangan Motor Melintas di Jalan Raya, Wakil Ketua Komisi V DPR: Moge dan Motor 250 cc ke Atas Bebas

By Ahmad Ridho, Senin, 24 Februari 2020 | 08:03 WIB
Wacana pemotor akan dilarang melintas di jalan nasional. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Nurhayati Monoarfa yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI belakangan sering membahas wacana yang menimbulkan pro kontra.

Setelah sebelumnya mewacanakan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati.

Komisi V DPR RI mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Pemotor Waspada Banjir Susulan, BMKG Kasih Peringatan Cuaca Jakarta Bakal Diguyur Hujan Lagi, Ini Daftar Lengkapnya

Baca Juga: Wacana Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional Mulai Muncul, Wakil Komisi V DPR RI Bilang Begini

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id (3/2/2020).

Belum selesai masalah wacana tersebut, Nurhayati Manoarfa kembali menghembuskan wacana yang tentu saja bikin pemotor meradang.

Belum lama ini muncul kabar bahwa larangan motor masuk ke jalan nasional akan diberlakukan.

Selain itu juga timbul wacana pembatasan jumlah kepemilikan motor mulai menguat.