MOTOR Plus-online.com - Wacana terkait pelarangan motor melintas di jalan nasional kembali viral diungkapkan Nurhayati Monoarfa, Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Wacana ini tentunya menghasilkan pro dan kontra di masyarakat, terutama diantara para pengguna kendaraan roda dua.
Apalagi, disebutkan sepeda motor yang berkapasitas mesin di atas 250 cc yang hanya boleh melintasi di jalan nasional.
Tentunya ini membuat kecemburuan sosial diantara para bikers pengguna motor di bawah 250 cc.
Baca Juga: Ramai Wacana Pelarangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Raya, Bikers Kompak Komentar Begini
"Jikalau ingin menertibkan, bukan dari sisi pelarangan penggunaan roda dua nya, tetapi lebih kepada klasifikasi lainnya yang lebih general," bilang Murray, Dewan Penasihat Yamaha R25 Owners Indonesia (YROI).
Hal ini juga didukung oleh Ryan Prananto, selaku Wakil Ketua Umum Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI) Nasional.
Harusnya diklasifikasikan bukan dengan kapasitas mesin (cc-nya), namun tahun pembuatan motor, bukan tahun belinya.
"Ada baiknya pembatasan tahun motor yang hanya boleh melintas. Misalnya, hanya boleh motor dengan umur maksimal 5 tahun terakhir," buka Ryan.