MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari belakangan ramai wacana larangan motor untuk melintas di jalan raya.
Hanya motor yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc yang bebas melintas.
Wacana larangan motor melintas di jalan raya digaungkan Nurhayati Monoarfa selaku Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Walaupun baru sebatas wacana, tentu saja hal tersebut langsung memunculkan pro dan kontra di masyarakat.
Baca Juga: Polisi Angkat Bicara Terkait Informasi Massal Bikin SIM Kolektif Tanpa Ikut Tes
Namun wacana itu malah mendapat respon positif atau dukungan dari pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijowarno.
Dikutip dari Kompas.com, Djoko mengaku kalau wacana ini harus direalisasikan dalam bentuk nyata karena bukan hanya berkaitan dengan kesemrawutan lalu lintas saja, namun juga erat dengan masalah keselamatan.
"Saya pribadi sangat mendukung kebijakan ini, terutama bagi motor-motor yang berkapasitas kecil. Harusnya wacana ini didorong untuk bisa masuk ke revisi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009," ujar Djoko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/2/2020).
Menurut Djoko, bila sudah dimasukan ke dalam undang-undang, pembatasan motor untuk melintas di jalan nasional akan memiliki landasan hukum yang kuat. Bukan hanya menjadi sekadar regulasi daerah semata, tapi juga nasional.