MOTOR Plus-online.com - Di Jakarta sejak awal Februari motor diberlakukan tilang elektronik alias ETLE dendanya bikin kantong bolong.
Bagai mana tidak, denda yang dikenakan setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE terkena denda maksimal.
"Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dikenakan denda maksimal sesuai dengan undang undang yang berlaku" ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Pelanggarannya jelas dan terbukti dari rekaman kamera ETLE dan tidak ada barang bukti yang ditahan seperti SIM atau STNK" jelas Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat diwawancara di ruang TMC Polda Metro Jaya hari Rabu (19/02/2020).
Baca Juga: Canggihnya Kamera ETLE, Pemotor Melakukan Pelanggaran Langsung Dijerat 5 Pasal Sekaligus
Baca Juga: Jarang yang Tahu, Begini Canggihnya Kamera ETLE untuk Tilang Elektronik Motor
Jika pelanggar tertangkap kamera tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah ditambah melalui jalur busway pastinya dendanya akan menguras dompet.
Tidak menggunakan helm denda maksimalnya Rp 250 ribu, denda menerobos lampu merah denda maksimalnya Rp 500 ribu dan melalui jalur busway denda maksimalnya Rp 500 ribu.
Jadi denda yang harus dibayarkan adalah Rp 1.250.000,- untuk sekali tertangkap kamera ETLE yang super canggih.
Bagai mana ya kalau dalam sehari pemotor melakukan kesalahan berkali kali, bisa enggak makan bulan ini abis untuk bayar denda.