MOTOR Plus-Online.com - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri resmi meluncurkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional secara online pada Jumat, 28 Februari 2020.
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan ,SIM Internasional diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin berkendara atau mengemudi di luar negeri.
"SIM ini berlaku di 188 negara dan menjadi momentum untuk mempererat hubungan antarnegara," kata Istiono, dikutip dari Tribunnews.
Untuk membuat SIM internasional, tidak ada tes mengemudi karena sebelumnya warga telah memiliki SIM nasional.
Baca Juga: Tanpa Tes Teori Dan Praktik Bikin SIM Internasional Cepat Mudah Dan Murah
Baca Juga: Mudah, Cara Bikin SIM Internasional Untuk Naik Motor di Luar Negeri
"Bagi yang hendak membuat SIM internasional, tidak perlu repot mengantre," sambung Istiono.
"Cukup membuka situs SIM internasional korlantas," lanjutnya.
"Kemudian mengisi form pendaftaran online dan membayar biayanya secara online," lanjut Istiono.
Selanjutnya masyarakat datang ke Kantor SIM Internasional di NTMC Polri, Jakarta, dengan membawa e-KTP, SIM nasional dan paspor asli.
Baca Juga: Wah... Ternyata Gampangan Bikin SIM Internasional Daripada Bikin SIM Biasa, Ini Buktinya