MOTOR Plus-online.com - Kebanyakan orang memilih motor bekas karena dibanderol dengan harga murah.
Namun, fenomena membeli motor bekas sering dilanda was-was karena pemalsuan STNK dan BPKB.
Bukan tidak mungkin STNK dan BPKB motor bekas yang palsu merupakan motor curian.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bongkar kasus pemalsuan STNK dan BPKB.
"Beberapa pelaku yang telah diamankan (11 orang), ternyata ada yang memiliki surat STNK, setelah diselidiki ternyata ini STNK palsu," buka Kombes Pol Samudi, Ditreskimum Polda Jabar beberapa waktu lalu.
"Dari sini kita kembangkan sehingga mengungkap beberapa pelaku yang juga memang modusnya membuat STNK palsu," sambungnya dikutip dari Kompas.com.
Pemalsuan STNK itu dilakukan dengan cara menghapus nomor mesin dan mencetak ulang sesuai data aslinya.