MOTOR Plus-online.com - Keberadaan debt collector bikin resah masyarakat terutama bagi yang menunggak kredit.
Sebab debt collector menarik motor atau kendaraan kredit kerap melakukannya dengan cara kasar dan paksa.
Bahkan debt collector melakukan penarikan motor atau kendaraan kredit tanpa melalui hasil keputusan di pengadilan.
Padahal Mahkamah Konstitusi sudah menguatkan kembali melalui putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang bunyinya:
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri"
Makin diperkuat lagi dengan keputusan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, dikutif dari JournalPolri yaitu:
"Satu-satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan"
Atas dasar itu kini polisi makin kuat untuk melakukan penangkapan para debt collector yang melakukan penarikan paksa motor atau kendaraan kredit.