Find Us On Social Media :

Bikin Bahagia, Kini Gak Perlu Bayar Biaya Balik Nama, Denda Pajak Sampai Pajak Progresif, Begini Penjelasan Bapenda

By Galih Setiadi, Kamis, 5 Maret 2020 | 08:55 WIB
Ilustrasi surat-surat motor. Kini, biaya balik nama sampai pajak progresif dibebaskan. (Kompas.com)

 

MOTOR Plus-online.com - Bukan rahasia umum kalau banyak pajak motor belum diurus pemiliknya.

Nah, sekarang waktunya buat ngurus pajak dan surat-surat motor.

Pemilik motor bakal dibebaskan dari denda pajak sampai tarif progresif.

Program ini disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar)

Baca Juga: Samsat Jakbar Gelar Razia Pajak Kendaraan, Bapenda DKI Pasang Target Pemasukan Rp 9,5 Triliun

Baca Juga: Polisi Mulai Giat Gelar Razia Gabungan, Penunggak Pajak Kendaraan Jadi Sasaran Utama

Melalui program 'Triple Untung', pemilik motor bisa bebas denda PKB, BBNKB, hingga pajak pogresif, bro!

Hal ini disampaikan oleh Lili Iskandar, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran, Bapenda Jawa Barat

"Hadirnya program ini guna menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak," ungkap Lili Iskandar dikutip dari TribunJabar.id.

"Oleh karena itu, program Triple Untung ini sebaiknya dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin, lanjutnya.