Find Us On Social Media :

Cepat Lunasin, Polisi Bakal Blokir Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak Dua Tahun, Ini Landasan Hukumnya

By Galih Setiadi, Jumat, 6 Maret 2020 | 13:00 WIB
Ilustrasi surat-surat kendaraan bermotor yang menunggak pajak. (Polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak STNK 2 tahun berturut-turut bakal jadi motor bodong.

Contoh masa berlaku STNK kendaraan habis pada 2017, dan tahun selanjutnya, yaitu 2018 dan 2019 tidak bayar pajak tahunan.

Setelah dikirim surat peringatan tapi tidak digubris, secara otomatis identitas STNK terblokir atau dihapus dan tidak ada pemutihan.

Selain tidak ada pemutihan, data kendaraan bermotor yang dihapus akan dilarang melintas di jalanan.

Baca Juga: Polisi Mulai Giat Gelar Razia Gabungan, Penunggak Pajak Kendaraan Jadi Sasaran Utama

Baca Juga: Geram Tunggakan PKB Hampir 1 Triliun, Pemerintah Daerah Siap Hubungi Wajib Pajak

Hal itu dibenarkan oleh Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.

"Kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali," ungkap Arif dikutip dari Kompas.com.

Disebut motor bodong karena bisa pemilik tetap bisa pakai kendaraannya namun tanpa surat-surat.

"Sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan," sambungnya.