Find Us On Social Media :

Boleh Ambil SIM/STNK Dirumah Karena Ketinggalan Saat Terkena Razia, Ini Syaratnya

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Sabtu, 7 Maret 2020 | 07:15 WIB
Polisi akan melakukan razia lebih dari 40 kali dalam setahun (TMC Polda Metro)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers sering minta izin pulang untuk ambil SIM/STNK agar tidak ditilang oleh Polisi saat terkena razia.

Padahal Polisi melakukan razia agar para pengendara motor lebih tertib dan taat aturan lalu lintas.

Banyak bikers yang menyepelekan tidak membawa SIM/STNK saat riding dengan alasan jaraknya deket kok.

Apesnya kalau jalur deket rumah ada razia pastinya akan terkena tilang karena tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Samsat Jakbar Gelar Razia Pajak Kendaraan, Bapenda DKI Pasang Target Pemasukan Rp 9,5 Triliun

Baca Juga: Di 2020 Razia Kendaraan Lebih Dari 40 Kali Dalam Setahun Oleh Polisi dan Samsat Setempat Ini Alasan Kuatnya

Nah jika tertinggal, apakah diperbolehkan pemilik kendaraan mengambil SIM-nya di rumah agar tidak ditilang?

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin pun angkat bicara.

Polisi mempersilakan pengendara mengambil SIM/STNK di rumahnya asalkan rumahnya tidak jauh dari titik operasi itu berlangsung.

Namun dengan catatan polisi akan menahan kendaraan pengemudi tersebut sampai pelanggar kembali ke tempat razia dan menunjukan SIM/STNKnya.