Find Us On Social Media :

Pemotor Sadarlah, Kendaraan Tunggak Pajak Dua Tahun Terancam Bodong! Ini Mekanismenya

By M Aziz Atthoriq, Senin, 9 Maret 2020 | 08:21 WIB
Masa berlaku STNK sampai 02 Juli 2019. Jika tidak bayar berturut dua tahun di 02 Juli 2021 bisa dihapus (Kompas)

MOTOR Plus-online.com- Setiap kendaraan yang dimiliki dan melintas di jalan harus disertai kelengkapan surat-surat serta pajak yang rutin dibayar.

Baru-baru ini Direktorat lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mensosialisasikan rencana penghapusan registrasi dan identitas (regident) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku pada pemilik kendaraan yang pajak kendaraanya menunggak.

Sebelumnya wacana ini sudah digencarkan sejak tahun 2019 lalu, terutama untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut.

Tentu saja wacana ini mengundang banyak tanggapan dan pertanyaan dari para pemilik kendaraan bermotor terkait mekanisme pelaksanaannya.

Baca Juga: Bebas Razia Polisi, Pajak STNK Kedaluarsa Dihapus Cairan Kimia Kemudian Diprint Ulang

Baca Juga: Cepat Lunasin, Polisi Bakal Blokir Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak Dua Tahun, Ini Landasan Hukumnya

Mekanismenya terhitung sejak masa berlaku STNK habis, yakni setiap lima tahun, ditambah dua tahun berturut-turut tidak menyelesaikan kewajibannya membayar pajak tersebut.

Ketika mengkonfirmasikan hal ini ke Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, mengatakan hal ini merupakan kelanjutan dari wacana yang sudah dibicarakan pada 2019 lalu.

"Penghapusan STNK penunggak pajak ini lanjutan tahun lalu, tahapanya sampai sekarang itu masih sama, masih berupa sosialisasi dulu, belum ke action," kata Arif, Jumat (6/3/2020).

 

Ilustrasi Razia kendaraan bermotor salah satunya terkait pembayaran pajak (Kompas.com)

Sayangnya Arif masih menutup rapat keran informasi mengenai kapan aturan ini resmi berlaku.