GridMotor.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor atau pengemudi mobil.
Untuk yang belum memiliki SIM jangan coba-coba berkendara karena hukumannya berat.
Terlebih saat terjaring razia atau terlibat insiden kecelakaan.
Saat ini proses pembuatan SIM C atau SIM A juga semakin ketat karena harus lolos tes psikologi.
Sejumlah daerah mulai menerapkan aturan tes psikologi, yang wajib dilakukan sebelum melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Hasilnya akan dilampirkan sebagaimana tes kesehatan, dan menjadi pelengkap berkas untuk keperluan administrasi.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, mengatakan, tujuan dari diadakannya tes psikologi adalah untuk mengetahui tingkat emosi dari pemohon SIM.
Adapun psikotes ini meliputi kemampuan berkonsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi.