MOTOR Plus-online.com - Pihak kepolisian berencana mengambil langkah tegas terkait pemilik motor yang mangkir membayar pajak.
Jumlah motor yang telat bayar pajak cukup banyak.
Kalau rencana ini resmi diberlakukan, akan banyak motor rongsokan alias bodong nantinya.
Rencana Ditlantas Polda Metro Jaya yang mewacanakan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) surat tanda nomor kendaran bermotor ( STNK) bagi kendaraan yang menunggak pajak, cukup mengkhawatirkan para pemilik mobil dan sepeda motor.
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Pemotor, Bea Balik Nama dan Denda Pajak Dibebaskan Sampai Juli 2020
Baca Juga: Pemotor Sadarlah, Kendaraan Tunggak Pajak Dua Tahun Terancam Bodong! Ini Mekanismenya
Bagi kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan pajaknya selama dua tahun berturut-turut, sejak habisnya masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun sekali, bikin khawatir
Sebab dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 disebutkan jika data STNK telah dihapus, maka data regident mobil atau sepeda motor tersebut tidak bisa diaktifkan lagi.
Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak bisa digunakan di jalan raya dan bisa menjadi besi rongsokan.
Meski begitu, menurut Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, para pemilik kendaraan masih bisa mengaktfikan STNK dengan langsung mendatangi Samsat, sebelum masa berlaku penghapusan data dimulai.
“Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa,” ucap Arif, belum lama ini.