MOTOR Plus-online.com - Di Teluk Pucung, Bekasi banyak motor sitaan polisi yang terabaikan.
Yup, di lokasi seluas 2000 meter persegi itu terdapat ratusan motor yang tidak diurus pemiliknya.
Motor-motor itu merupakan sitaan Kepolisian Bekasi, yang sudah ada sejak tahun 1980-an.
Namun, setelah pemekaran Kota Bekasi, barulah polisi menyimpan motor sitaan di Polsek.
Meski begitu, tempat ini masih menampung motor sitaan polisi.
Motor akan disita polisi bila terbukti tidak membawa STNK.
Selain itu, polisi juga akan menyita motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya, motor yang terlibat kecelakaan akan menjadi barang bukti di pengadilan.