MOTOR Plus-online.com - Pemotor kalau enggak bawa STNK, motor akan ditahan polisi.
Sebagai pengendara motor, haruslah membawa surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK.
Kalau terbukti melanggar peraturan dan membawa surat lengkap, maka SIM pemotor akan ditahan polisi untuk ditilang.
Namun jika terbukti tidak membawa STNK, maka polisi berkewajiban untuk menahan motor.
Baca Juga: Motor Penunggak Pajak Bisa Jadi Rongsokan di Rumah, Polisi Bagikan Tips Cara Aktifkan Kembali STNK
Baca Juga: Boleh Ambil SIM/STNK Dirumah Karena Ketinggalan Saat Terkena Razia, Ini Syaratnya
Selain itu, jika pemotor membawa STNK namun tidak diperpanjang, alias platnya mati juga akan ditahan polisi motornya.
Hal itu tertuang pada pasal Pasal 288 Undang-undang No 22 tahun 2009 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)".
Wew, kalau enggak bayar denda bisa kena kurungan 2 bulan bro.