Find Us On Social Media :

Enggak Seperti yang Dibayangkan, Ternyata Mudah Banget Ambil Motor Bekas Kecelakaan dan Ditilang Polisi

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 11 Maret 2020 | 15:13 WIB
Ratusan motor sitaan polisi mangkrak di Teluk Pucung, Bekasi. (Ardhana/MOTOR Plus Online)

MOTOR Plus-online.com - Motor yang terlibat kecelakaan atau kena razia disita untuk barang bukti.

Saat terjaring razia, motor akan disita pemotor jika tidak bisa menunjukkan STNK atau plat nomor sudah mati.

Untuk wilayah Bekasi, tempat penampungan barang bukti ini ada di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Jawa Barat.

Pantauan MOTOR Plus-Online di lokasi, ada ratusan motor sitaan yang terparkir berjajar.

Baca Juga: Waspada, Kawanan Maling Bermotor Gasak Barang Berharga Pengemudi Mobil, Modusnya Pakai Trik Lama

Baca Juga: Street Manners: Pemotor Kelupaan Bawa STNK, Siap-siap Motor Ditahan Polisi

Kebanyakan motor yang disita merupakan jenis bebek atau matik.

Saking parahnya, ada beberapa motor hancur dan ditumpuk enggak karuan.

Semua motor terlantar karena pemiliknya tidak menyelesaikan proses peradilan pelanggaran berkendara.

"Kalau dia menyelesaikan perkara lalu lintasnya ya pasti diambil," kata Uddin selaku penjaga lahan kepada MOTOR Plus-Online, Selasa (10/3/2020).

 Baca Juga: Sedih Lihatnya, Ratusan Motor Sitaan Polisi Rusak Parah di Teluk Pucung Bekasi, Ini Faktanya