MOTOR Plus-Online.com - Sejak Oktober tahun lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE).
Dari sisi kepolisian, tilang elektronik ini memang mempermudah polisi dalam menentukan segala bentuk pelanggaran.
Namun bagaimana dari sisi pelanggar?
Nyatanya masih banyak pelanggar yang bingung cara mengurus ketika tertangkap tilang elektronik.
Baca Juga: Makin Ketar-Ketir, Polda Metro Bakal Uji Coba 45 Kamera ETLE, Ini Titiknya!
Baca Juga: Waspada! 66 Kamera ETLE Sudah Terpasang, Plat Luar Kota Juga Bisa Kena E-Tilang
Tapi tenang, MOTOR Plus punya solusi dari kebingungan pelanggar tilang elektronik.
Kasi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Tri Waluyo mengingatkan kembali cara membayar denda tilang elektronik.
Tri menilai, cara mengurus denda ETLE pada dasarnya sama seperti tilang biasa yang dilakukan petugas.
"Kalau ada kendaraan terkena tilang elektronik biasanya akan diberikan surat pemberitahuan," ujar Kompol Tri Waluyo di Jakarta, Kamis (12/3/2020).