Find Us On Social Media :

Masih Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Cara Menghitung Bea Balik Nama Motor atau Mobil

By Ahmad Ridho, Jumat, 13 Maret 2020 | 14:01 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat (Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sedang menggulirkan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan program yang berlangsung selama lima bulan, yaitu mulai 17 Februari hingga 16 Juli 2020 ini para pemohon balik nama kendaraan tidak perlu memikirkan biaya balik nama.

Tetapi, tidak sedikit yang penasaran dengan besaran BBNKB pada kendaraan yang dimilikinya.

Untuk wilayah Jateng, ada cara mudah untuk bisa mengetahui besaran BBNKB.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Pemotor, Bea Balik Nama dan Denda Pajak Dibebaskan Sampai Juli 2020

Baca Juga: Asyik, Kini Balik Nama Kendaraan Bermotor Tanpa Faktur Bisa Diproses dan Caranya Mudah Banget

Salah satunya, yaitu dengan cara menggunakan aplikasi SAKPOLE (e-Samsat Jateng) atau Sistem Administrasi Kendaraan Online.

Aplikasi ini bisa dengan mudah diunduh di Playstore atau di Apple store.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) Unit Pengelola Pendapatan Daerah ( UPPD) Samsat Kota Solo, Nurma Riyanti mengatakan, untuk BBN adalah satu persen dari harga jual kendaraan yang akan di balik nama.

Ilustrasi Sakpole E-Samsat. (Dok. Humas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah)

“Bisa dicek sendiri di aplikasi SAKPOLE itu sudah ada untuk mengetahui berapa kisaran harga jual kendaraannya,” ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.