MOTOR Plus-Online.com - Tes psikologi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal diterapkan sebentar lagi.
Keputusan itu mengikuti amanat undang-undang syarat seseorang yang ingin diterbitkan SIM harus sehat jasmani (fisik) dan rohani (mental).
Pemerhati Masalah Transportasi (PMT) Budiyanto mengatakan, melalui tes psikologi, pengemudi akan dinilai dari beberapa aspek.
Aspek itu adalah kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
Baca Juga: Horeee Makin Gampang Bikin SIM, Gagal Saat Tes Psikologi Bisa Diulang Sampai 15 Kali
Baca Juga: Makin Ketat, Ini Alasan Bikin SIM Sekarang Wajib Mengikuti Tes Psikologi dan Harus Lulus
Budiyanto menjelaskan, dari serangkaian pemeriksaan itu akan diketahui bagaimana kondisi psikologi calon pemegang SIM.
"Sikap- sikap dasar manusia seperti ini tentunya hanya dapat diukur, dilihat atau ditelusuri dari aspek Psikologis," kata Budiyanto.
"Sehingga Undang-Undang mengamanatkan bahwa setiap pemohon SIM diharuskan memenuhi persyaratan kesehatan, baik kesehatan Jasmani, kesehatan rohani," sambung dia.
Dia menilai, untuk kesehatan jasmani dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, kemudian untuk kesehatan rohani dapat dibuktikan dengan surat kelulusan hasil test psikologis.