MOTOR Plus-Online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengendara motor yang telah memenuhi syarat.
Ada beberapa kategori SIM yang selama ini yang akrab kita jumpai di Indonesia.
Seperti SIM A, B, C dan D.
Tapi tahu kah pengendera soal SIM D?
Baca Juga: Anti Calo Pembuatan SIM, Teknologi Modern ini Sudah Diterapkan Di Polres Metro Depok
Baca Juga: Asyik Kampanye Keselamatan Lalu Lintas, Polisi dan dan Anggota DPR Bagi-bagi SIM Gratis
SIM D termasuk golongan SIM yang dibuat khusus.
Pasalnya, SIM D hanya untuk para pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Edwin mengatakan, bagi penyandang disabilitas jika ingin mendapatkan SIM yakni masuk dalam katagori SIM D.
"Bisa kok mengurusnya, tes teorinya juga sama pada umumnya," kata Edwin kepada di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Baca Juga: Horeee Makin Gampang Bikin SIM, Gagal Saat Tes Psikologi Bisa Diulang Sampai 15 Kali