Find Us On Social Media :

Pelat Nomor Motor Hilang Satu Gara-gara Baut Lepas, Bisa Kena Tilang Juga?

By Ahmad Ridho, Senin, 16 Maret 2020 | 18:35 WIB
Ilustrasi pelat nomor motor hilang dan hanya terpasang satu. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Tidak sedikit yang masih melakukan ubahan pada pelat nomor kendaran atau Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB).

Salah satunya adalah memodifikasi pelat nomor kendaran tersebut.

Mulai dari memindahkan dudukan posisinya, memberikan variasi huruf atau pengecatan hingga melepasnya.

Lantas, bagimana jika pengguna motor tidak memasang Pelat Nomor dengan alasan bautnya hilang?

Baca Juga: Pemotor Terobos Jalur Transjakarta Sambil Menutup Pelat Nomor Depan, Polisi Akan Buru Lewat Identifikasi Wajah

Baca Juga: Update Harga Aksesoris Resmi Honda Januari 2020, Cover Pelat Nomor Sampai Paket Aksesoris Honda CBR 150 Dijual Murah

Misalnya pelat nomor hanya terpasang di depan, sementara yang belakang tidak dipasang tetapi tetap dibawa dan ada di jok motor.

Apakah masih tetap ditilang polisi?

Menanggapi hal ini Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.