MOTOR Plus-online.com - Tidak sedikit yang masih melakukan ubahan pada pelat nomor kendaran atau Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB).
Salah satunya adalah memodifikasi pelat nomor kendaran tersebut.
Mulai dari memindahkan dudukan posisinya, memberikan variasi huruf atau pengecatan hingga melepasnya.
Lantas, bagimana jika pengguna motor tidak memasang Pelat Nomor dengan alasan bautnya hilang?
Misalnya pelat nomor hanya terpasang di depan, sementara yang belakang tidak dipasang tetapi tetap dibawa dan ada di jok motor.
Apakah masih tetap ditilang polisi?
Menanggapi hal ini Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.