MOTOR Plus-online.com - Sering banget melihat pelat nomor belakang motor tidak terpasang dengan alasan bautnya lepas.
Apakah akan ditilang jika motor tidak dipasangi pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan alasan bautnya hilang tersebut?
Jadinya pelat nomor hanya terpasang di depan sedangkan yang belakang tidak dipasang tapi tetap dibawa di dalam bagasi di bawah jok motor.
Ditanggapi Kompol Arif Fazlurrahman Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bikers Mesti Tahu Pelat Nomor Motor Model Baru Segera Diberlakukan Tahun 2020, Ini Alasanya
"Seyogyanya harus terpasang, dan apabila tidak terpasang maka perbuatan tersebut jelas telah melanggar aturan," kata Kompol Arif kepada GridOto.com baru-baru ini.
Merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Mewajibkan semua kendaraan dipasangi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di depan dan belakang.
Posisinnya yang telah disediakan pada masing-masing motor.