MOTOR Plus-Online.com - Pasar roda dua nasional mulai diramaikan oleh sepeda motor listrik.
Namun ditengah ramainya motor listrik masih banyak yang mempertanyakan surat-surat kendaraan tersebut.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Tapi, bagiamana pengurusan surat-surat kendaraan listrik tersebut, seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?
Baca Juga: Peduli Kebersihan Udara, PT Tetap Jaya Motorindo Ikut Pamer Motor Listrik
Baca Juga: Ditanya Soal Kesiapan Seputar Konversi Motor Listrik, Bos Yamaha Kasih Jawaban Mengejutkan
Menanggapi hal ini, Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra pun berikan tanggapannya.
"Seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi itu harus didaftarkan. Undang-undang berkata seluruh kendaraan yang beroperasi di atas jalan"
"Baik digerakkan oleh pengerak motor listrik itu harus didaftarkan," kata Halim dilansir dari Kompas.com.
Menurutnya, dalam pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.