Find Us On Social Media :

Waspada Penyebaran Corona, Pakai Aplikasi Ini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online

By M Aziz Atthoriq, Jumat, 20 Maret 2020 | 08:53 WIB
Bapenda Provinsi Jawa Tengah mendorong para wajib pajak untuk memanfaatkan aplikasi Sakpole saat membayar pajak kendaraan (Istimewa)

 

MOTOR Plus-online.com Seluruh masyarakat dunia termasuk Indonesia sedang waspada waspada virus COVID-19 atau corona.

Pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah sepakat memerintahkan seluruh instansi, perkantoran, serta dunia pendidikan melakukan aktivitas dari rumah untuk beberapa hari kedepan.

Untuk itu sebagai salah satu cara mengantisipasi penyebaran virus kali ini seluruh SAMSAT di wilayah Jawa Tengah meluncurkan aplikasi pembayaran pajak secara online.

Para wajib pajak kendaraan bermotor yang akan mengurus pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), tidak harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca Juga: Pemilik Motor Ketar-Ketir, Ada Wacana Penghancuran Kendaraan Jika Menunggak Pajak 2 Tahun, Begini Kata Polisi

Baca Juga: Pemotor Sadarlah, Kendaraan Tunggak Pajak Dua Tahun Terancam Bodong! Ini Mekanismenya

Bagi para pemilik mobil atau motor di wilayah Jawa Tengah (Jateng), bisa memanfaatkan aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Pajak Kendaraan Online).

Pemanfaatan aplikasi pembayaran secara online ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.

Hal ini karena jika semakin banyak yang menggunakan aplikasi tersebut, otomatis jumlah wajib pajak yang datang ke kantor Samsat juga akan berkurang.

Dilansir dari Kompas.com cara pembayaran pajak online menggunakan aplikasi Sakpole cukup mudah.

Baca Juga: Bebas Razia Polisi, Pajak STNK Kedaluarsa Dihapus Cairan Kimia Kemudian Diprint Ulang