MOTOR Plus-Online.com - Kebijakan pemerintah memberikan relaksasi leasing atau kredit motor untuk pengemudi ojek online (Ojol) selama satu tahun.
Relaksasi leasing diberikan pada motor kredit yang digunakan ojol akibat dampak ekonomi akibat pandemi Virus Corona (Covid-19).
Kebijakan ini berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor.
“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga: Marak Debt Collector Sering Main Tangan dan Rampas Motor Kreditan, Ternyata Ini Alasannya
Airlangga menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo juga melalui "video conference".
Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan adanya insentif ekonomi bagi pelaku usaha sektor informal dan UMKM.
'
Dia menjelaskan bahwa banyak sekali sektor-sektor bisnis yang secara langsung terdampak oleh penyebaran covid-19, terutama sektor pariwisata, transportasi, dan sektor lainya yang berkaitan.
Berbagai kebijakan di sektor keuangan diharapkan dapat membuat para pengusaha tersebut bertahan.
Baca Juga: Kini Debt Collector Ditangkapi Polisi Sesuai Keputusan MK dan Peraturan Kapolri