MOTOR Plus-Online.com - Maraknya penyebaran virus corona (covid-10) memang tak membuat pelayanan tilang elektronik jadi ditutup.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya tetap melayani kepengurusan tilang elektronik atau electronic traffic law encforcement (ETLE).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengurusan pelanggaran yang terjaring tilang ETLE masih berjalan di tengah pandemi corona.
Masyarakat yang melanggar dan ingin mengurus pun masih bisa melakukannya.
Baca Juga: Enggak Jadi Hari Ini, Uji Coba 45 Kamera ETLE Baru Ditunda, Pemotor Bisa Bernapas Lega
Baca Juga: Pelanggar Enggak Perlu Bingung Lagi, Ini Cara Gampang Urus Tilang ETLE
"Polri tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Fahri yang disilansir dari korlantas.polri.go.id, Jumat (20/3/2020).
"Tapi tentunya dengan menjalankan protokol pencegahan virus corona," lanjutnya.
"Kami lakukan pemasangan hand sanitizer di loket layanan, pengecekan suhu panas masyarakat dengan thermal gun dan menyiapkan ruang isolasi yang bekerjasama dengan rumah sakit terdekat untuk pengecekan seseorang yang diduga suspect virus corona," kata dia.
Sementara untuk pengurusan ETLE sendiri, menurut Fahri tak ada perbedaaan di tengah ramainya virus corona.