MOTOR Plus-online.com - Kapolri mengeluarkan maklumat yang salah satu poinnya adalah dilarang nongkrong alias kopdar komunitas.
Buat klub motor atau komunitas motor yang masih ngotot adakan kopdar dalam situasi merebaknya pandemi virus corona itu dilarang ya.
Larangan untuk kopdar tertuang dalam maklumat dari Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020.
Ada 4 poin penting yang tertuang dalam maklumat yang dibuat oleh Kapolri demi mengurangi penyebaran pandemi virus corona.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Komunitas Diponegoro Scooters Atur Ulang Jadwal Ekspedisi
Baca Juga: Patuhi Anjuran Pemerintah! Hadapi Wabah Corona Honda CBR Riders Club Depok Lockdown Anggotanya
Salah satunya adalah poin dimana dilarangnya pawai, karnaval dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Maklumat ini tidak main-main bro, pada poin 3 secara tegas bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini ada tindakannya.
Setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Maklumat itu bertujuan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Brigjen Pol Argo Yuwono Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Sesuai dengan anjuran pemerintah untuk #stayathome agar tidak jadi penyebar virus corona.
Baca Juga: Keren, Antisipasi Penyebararan Virus Corona Komunitas Motor ini Pakai Sistem Kopdar Online
Bukannya dilarang total kopdar ya, hanya saat pandemi virus corona saja dan kalau masih nekat kopdar nanti akan ada tindakan dari Kepolisian.
Jadi mending tunggu virusnya hilang dulu, baru kita kopdar lagi bro....