MOTOR Plus-online.com - Kebijakan yang satu ini membuat debt collector kesulitan menagih kredit motor yang bermasalah.
Akibat merebaknya virus corona, pemerintah 'melonggarkan' sistem pembayaran kredit motor.
Aturan ini berupa pelonggaran penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Marak Debt Collector Sering Main Tangan dan Rampas Motor Kreditan, Ternyata Ini Alasannya
"Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ungkap Airlangga Hartarto pada Jumat (20/3/2020).
Ia menyebutkan kebiijakan ini diprioritaskan untuk ojek online.
"Dalam hal ini, diprioritaskan untuk driver ojek online yang sering menjadi sasaran debt collector," lanjutnya.
"Tadi dari Kemenkop (Kementerian Koperasi dan UKM) mengusulkan relaksasi terutama kebijakan leasing motor untuk ojek online," kata Airlangga.