Find Us On Social Media :

Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini

By Galih Setiadi, Selasa, 24 Maret 2020 | 09:10 WIB
Ilustrasi tilang online, jadi jawaban cerdas di tengah merebaknya virus corona. (NTMC Polri)

MOTOR Plus-online.com - Tilang online jadi jawaban cerdas di tengah merebaknya virus corona.

Kerumunan pelanggar lalu lintas saat membayar tilang memang wajib dihindari.

Apalagi tilang elektronik sendiri juga dipatok biaya yang amat murah.

Tilang online sudah diberlakukan di beberapa daerah selain Jakarta.

Baca Juga: Apa Tetap Ditilang Jika Pelat Nomor Lepas Disimpan Dalam Jok?

Baca Juga: Pelanggar Enggak Perlu Bingung Lagi, Ini Cara Gampang Urus Tilang ETLE

Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Pemotor yang ditilang polisi enggak perlu datang ke kantor Kejari.

Cukup akses website kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id sudah bisa urus denda tilang.

Tilang online ini berlaku sejak Jumat (20/3/2020).